JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi ini buntut dari perkara yang menyeret perwira menengah (pamen) itu karena diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan berinsial AN dan MBH.
"Tambah satu lagi yang sudah diputuskan, yaitu AKBP B ya, (diberi sanksi) PTDH dia," terang Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Jakarta, Jumat (7/2/2025), dipantau dari YouTube KompasTV.
Ia menjelaskan, konstruksi peristiwa diurai sedemikian rupa dalam kasus ini, terutama tentang aliran dana, sehingga menghasilkan putusan PTDH.
Baca Juga: Hasil Sidang Etik, AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Choirul juga memberi keterangan tentang pengembangan kasus ini.
"Terkait pengembangan kasus ini ya, soal pidananya, kan ada LP (Laporan Polisi) pidana yang juga masuk ke polisi, itu sedang berproses dan kami harap memang bisa cepat," katanya.
"Karena sebenarnya konstruksi peristiwanya sudah mulai terurai dengan baik," tambahnya.
Menurut Choirul, konstruksi peristiwa yang sudah terurai bisa membuat proses kasus lebih cepat.
"Jadi kalau ada proses pidana, ya tinggal nambahi maksimal 40 persen itu sudah bisa jalan," terangnya.
"Sehingga kita berharap pidananya yang sudah ada LP-nya bisa segera jalan," imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Kode Etik AKBP Bintoro, Kompolnas: 21 Saksi Diperiksa
Ia juga memberikan tanggapan ketika ditanyai mengenai perbedaan saksi yang dikenakan kepada AKBP G dan AKBP B, di mana AKBP G kena sanksi demosi 8 tahun, sementara AKBP B kena sanksi PTDH.
"Yang paling berasa adalah ya memang ini soal penerimaan duit, penerimaan duit itu tidak sekadar soal jumlah, tapi ini mengganggu proses ataukah tidak, itu yang paling penting," tanggap Choirul.
Adapun alasan kedua yang dikemukakan adalah terkait dengan proses penegakan hukum yang berjalan di antara keduanya.
"Yang kedua, dalam proses penegakan hukum sendiri, yang AKBP G kan prosesnya juga jalan sampai P19 (hasil penyidikan yang diserahkan ke jaksa penuntut umum kurang lengkap) dan katanya hari ini P21 (berkas perkara lengkap) ya, itu juga mungkin jadi pertimbangan," ujar Choirul.
"Jadi sebagai kewajiban penegakan hukum itu berjalan, berbeda dengan mungkin yang sebelumnya, pejabat yang sebelumnya ya enggak jalan-jalan ini kasus, mungkin kami enggak tahu persis apa kebatinan yang ada di majelis etik, tapi kalau kami melihat langsung prosesnya, kira-kira itu yang terjadi," imbuhnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.