JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya menjalani sidang komisi kode etik Polri dalam kasus dugaan pemerasan.
Komisioner Kompolnas yang hadir dalam sidang bilang, agenda sidang diawali dengan pembacaan persangkaan untuk AKBP B dan AKBP GG.
Sidang digelar di dua tempat yang berbeda dan majelis yang berbeda.
Sementara untuk tiga polisi lainnya juga akan menjalani sidang etik di waktu yang berbeda.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam yang hadir dalam sidang kode etik bilang, sidang kode etik yang digelar hari ini diikuti oleh 5 terduga pelanggar yaitu AKBP B, AKBP GG, AKP AZ, AKP M dan Ipda ND.
Kelima terduga pelanggar ini diduga ikut bersama AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pelaku pembunuhan.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakkan, sidang kode etik AKBP Bintoro lebih dekat ke penyupan ketimbang kasus pemerasan, sehingga peran non anggota Polri sangat signifikan.
Nantinya akan ada lebih dari 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik AKBP Bintoro.
Baca Juga: Update Dugaan Polisi Lakukan Pemerasan, AKBP Bintoro Jalani SIdang Etik: Terbukti Bersalah?
#akbpbintoro #sidangetik #kompolnas
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.