Kompas TV nasional politik

Guru Besar Hukum Tata Negara: Tanpa GBHN, Arah Pemerintahan Tidak Jelas

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 18:07 WIB
guru-besar-hukum-tata-negara-tanpa-gbhn-arah-pemerintahan-tidak-jelas
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung I Gde Pantja Astawa dalam seminar bertajuk Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan oleh Yayasan Caritas Merah Putih di Jakarta, Jumat (7/2/2025). (Sumber: Istimewa-Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TVGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa menilai penyelenggaraan pemerintahan saat ini tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai cetak biru pembangunan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

"Ketiadaan atau dihapuskannya wewenang MPR dalam menetapkan GBHN menyebabkan negara ini tidak memiliki cetak biru dalam membangun. Akibatnya, arah dan tujuan negara menjadi tidak jelas. Mau dibawa ke mana negara ini?" kata Gde dalam seminar bertajuk "Mengembalikan Marwah MPR RI sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat" yang diselenggarakan oleh Yayasan Caritas Merah Putih di Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Meet The CEO 2025: PNM Perkuat Sinergi, Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan

Dalam pemaparannya, Gde juga menyoroti sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang telah diamendemen, termasuk Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 6 UUD 1945.

Menurut dia, perubahan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 ini menghilangkan peran MPR sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang sebelumnya dijelaskan dalam UUD 1945 sebelum amandemen.

Selain itu, soal amendemen pada Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 ini menghilangkan peran Utusan Daerah dan Utusan Golongan, yang sebelumnya menjadi bagian dari MPR dan turut menentukan GBHN.

Kemudian, terkait Pasal 6 UUD 1945, ia mengusulkan agar ada persyaratan khusus yang tetap harus dipenuhi dalam pencalonan presiden.

Ia menyebut, tanpa GBHN, kebijakan pembangunan nasional cenderung berjalan tanpa arah yang konsisten.

Ia pun mendorong evaluasi terhadap amendemen yang telah dilakukan agar negara memiliki pedoman yang jelas dalam pembangunan jangka panjang.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Sebut Pentingnya Perbaikan Sistem Ketatanegaraan untuk Peningkatan SDM

Sementara praktisi hukum Agus Widjajanto menyayangkan elit politik tidak melihat secara jernih sejarah terbentuknya desain negara dalam sistem ketatanegaraan.

Dampaknya, amandemen secara langsung telah merubah sistem ketatanegaraan. 

"Padahal sistem perwakilan dan musyawarah adalah manifestasi dari suara rakyat lewat majelis bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x