JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan membawa 41 bukti menguatkan permohonan pembatalan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Bukti yang dibawa meliputi hasil eksaminasi para ahli hukum. Bukti lainnya adalah hasil diskusi yang membahas dugaan pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan penyidik KPK, termasuk saat menetapkan status tersangka kepada Hasto.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Begini Keyakinan KPK
#kpk #harunmasiku #praperadilan #hastokristiyanto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.