JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 3,49 miliar dalam penggeledahan terhadap rumah Politikus Partai Nasdem ,Ahmad Ali (AA) pada Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Di rumah saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon di daerah Kembangan, Jakarta Barat, dari lokasi tersebut penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai 3,49 miliar," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: KPK Geledah Kediaman Politikus NasDem Ahmad Ali, Ada Apa?
Selain uang, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, tas dan jam tangan branded atau bermerk
"Untuk kegiatan dirumah tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB pagi sampai dengan pukul 16.00 WIB," tegasnya, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Benedictus Adithia.
Menurut penjelasannya, penggeledahan di kediaman Ahmad Ali dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (4/2), KPK mengonfirmasi terkait penggeledahan rumah Ahmad Ali.
"Benar (penggeledahan rumah Ahmad Ali)," kata Tessa, Selasa.
Ia menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.
Baca Juga: Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali, KPK Sita Uang, Tas, hingga Jam
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
KPK juga tengah menyidik perkara TPPU dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 tersebut.
Adapun Rita kini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, sejak 2017 dalam kasus gratifikasi.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.