JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Kementerian Investasi dan Hilirisasi harus lebih inovatif dalam mengerjakan tugas-tugas mereka agar efisiensi anggaran tidak mengganggu target investasi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Inovasi tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui virtual sebagai langkah pendekatan.
"Kita mempunyai target-target, ya dengan adanya efisiensi anggaran ini kita harus lebih inovatif lagi dalam mengerjakan tugas-tugas kita. Kita bisa melakukan itu melalui virtual untuk pendekatannya," kata Rosan, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Menkes Dukung Perintah Prabowo: Petakan Prioritas dan Potong Anggaran Kesehatan Rp19 Triliun
Rosan mengatakan, meski ada pemangkasan anggaran, pegawai Kementerian Investasi tetap semangat bekerja.
"Kalau kita sih intinya saya sudah bicara juga dengan seluruh karyawan di Kementerian Investasi bahwa kita semangat tinggi kok. Kita etos kerja tetap harus dijunjung," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya juga akan menghitung dan mengatur ulang pengeluaran kementerian sebagai imbas dari pemangkasan anggaran, salah satunya dengan menyesuaikan perjalanan dinas.
Namun, Rosan menyebut, pihaknya menomorsatukan layanan publik, sehingga adanya pemotongan anggaran disebutnya tidak akan mengganggu layanan tersebut.
"Ya otomatis perjalanan dinas kita sesuaikan. Buat kita yang penting nomor satu layanan publik yang kita utamakan itu tetap berjalan dengan normal," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Potong Anggaran Rp306 Triliun Demi Makan Bergizi Gratis, Apa Dampaknya?
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan adanya pemangkasan anggaran sejumlah pos belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.
Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.