JAKARTA, KOMPAS TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat hasil uji kelayakan dan kepatutan DPR.
Menurutnya, aturan tersebut berpotensi mengarah pada upaya politik untuk mengendalikan berbagai lembaga negara.
"Saya melihat peraturan DPR ini menunjukkan ada upaya politik untuk mengendalikan berbagai lembaga negara secara politik. Cara-cara ini tidak salah, tetapi berbahaya," ujar Feri dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Ketua Baleg Klarifikasi Revisi Tatib: DPR Tidak Bisa Mencopot Pejabat
Ia menjelaskan, DPR memang memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun, menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPR seharusnya tidak dalam bentuk evaluasi terhadap lembaga independen, seperti peradilan dan institusi lain yang seharusnya bebas dari intervensi politik.
"Apa yang dijelaskan oleh Pak Hasan (Ketua Baleg DPR) membuat saya khawatir. Fungsi pengawasan DPR itu bukanlah evaluasi. DPR mengawasi penyelenggaraan undang-undang, terutama yang dilakukan eksekutif, tetapi tidak mungkin lembaga independen dan kehakiman dievaluasi oleh lembaga politik seperti DPR," katanya.
Feri mengutip Pasal 24 UUD 1945 yang secara jelas menyebut bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka.
Artinya, peradilan harus bebas dari pengaruh semua cabang kekuasaan, termasuk DPR.
"Lembaga peradilan di mana pun tidak ada evaluasi berkala oleh lembaga politik. Bahkan istilah ‘evaluasi berkala’ dalam konteks ini adalah sesuatu yang janggal," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait polemik revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya terkait Pasal 228A.
Baca Juga: Ketua MKMK: Perubahan Tatib DPR Merusak Sistem Bernegara
Ia menegaskan, DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot jabatan tertentu. Padahal, yang sebenarnya terjadi adalah proses evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah melalui fit and proper test di komisi terkait," ujar Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.