JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah melakukan upaya pengejaran terhadap Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sejak Januari 2020 lalu.
Hal itu disampaikan anggota Tim Biro Hukum KPK saat menyampaikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut itu bermula saat pihak lembaga antirasuah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa uang suap yang diterima Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Termohon (KPK) melakukan penyelidikan tertutup dengan mengupayakan tangkap tangan dengan pihak-pihak yang terlibat, serta menerbitkan surat perintah penyelidikan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan, Kamis. Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: KPK Sebut Firli Bahuri Cs Tak Sepakat Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Di mana KPK, kata ia, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang terlibat, diantaranya Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta, Kader PDI-P Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomahdi rumah makakan di Jakarta.
Kemudian menangkap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan saudara sepupu Wahyu Setiawan serta istrinya di Banyumas.
"Selanjutnya termohon bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan maksud untuk mengamankan," jelasnya.
"Pada hari yang sama, 8 Januari 2020 sore sekitar pukul 16.00 WIB, Firli Bahuri Ketua KPK (saat itu) menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU," sambungnya,
Padahal, lanjut ia, saat itu KPK belum sempurna melakukan tangkap tangan lantaran Harun Masiku dan Hasto belum tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 oleh KPK pada Desember 2024.
Suap tersebut diduga guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara Harun Masiku.
Baca Juga: 3 Pegawai KPK Gadungan Diduga Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.