Kompas TV nasional politik

Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Pejabat Negara

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 14:01 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang memungkinkan DPR mencopot sejumlah pejabat negara yang pernah menjalani fit and proper test, menuai kontroversi.

DPR beralasan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan.

Namun, kritik muncul karena kebijakan ini dinilai sebagai bentuk intervensi yang dapat merusak sistem tata negara.

Dalam revisi ini, DPR dapat mengevaluasi dan mencopot pejabat yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, termasuk pimpinan KPK dan hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberhentian pejabat yang dianggap bertentangan dengan aturan.

#dpr

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x