JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengejar keberadaan mandor berinisial M yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Meski alamatnya telah teridentifikasi, sosok M hingga kini tidak dapat ditemukan.
"Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya (mandor M) masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian," ungkap Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Bukan hanya M, dua orang lainnya berinisial SW dan C dari sebuah kantor pengacara juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/2/2025).
Upaya menghubungi keduanya tidak berhasil karena nomor kontak tidak dapat dihubungi dan alamat domisili belum terverifikasi.
Baca Juga: Pertanyakan Kinerja Menteri HAM Pigai, Komisi XIII DPR Singgung Kasus Pagar Laut hingga Rempang
Berbeda dengan tiga orang yang menghilang tersebut, enam perangkat desa hadir dalam pemeriksaan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jakarta.
Mereka adalah Kepala Desa Karang Serang, Kronjo, Tanjung Pasir, Ketapang, Lontar, dan Sekretaris Desa Kohod.
"KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu," kata Doni.
Sejauh ini, KKP telah memeriksa total 22 orang terkait kasus ini. Rinciannya, 13 nelayan diperiksa pada 30 Januari 2025, dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025, Kades Kohod Arsin Bin Asip pada 30 Januari 2025, dan enam perangkat desa pada pemeriksaan terakhir.
Baca Juga: Kades Kohod Belum Serahkan Letter C, Kejagung Terus Monitor Perkembangan Kasus Pagar Laut Tangerang
Doni menekankan bahwa KKP telah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.