JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel menegaskan keyakinannya kalau Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak terlibat dalam dugaan korupsi dalam penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Hal ini disampaikannya merespons laporan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Jokowi terkait proyek tersebut.
"Saya punya keyakinan bahwa Pak Jokowi tak mungkin terlibat dalam kasus ini. Beliau ingin bangsa ini maju, dan kita semua bisa melihat bagaimana fokusnya selama ini membangun infrastruktur dari Papua hingga NTT," ujar Noel dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (5/2/2025) malam.
Baca Juga: Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2: KPK Punya Kewenangan Periksa Agung Sedayu Group
Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi pihak yang dilaporkan juga memiliki hak konstitusional untuk memberikan klarifikasi.
Noel juga menekankan, lahan yang digunakan dalam PSN PIK 2 merupakan tanah milik Perhutani, yang nantinya akan dikembangkan menjadi kawasan wisata.
"Yang menjadi PSN itu adalah tanah Perhutani, tanah negara yang diperuntukkan untuk wisata. Dampaknya tentu akan menciptakan lapangan pekerjaan baru, dan ini sangat penting mengingat kita sedang menghadapi bonus demografi yang luar biasa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad dkk melaporkan Agung Sedayu Group ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi penetapan PSN di PIK 2, Jumat (31/1) pekan lalu.
Laporan Abraham Samad cs ini diadukan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.
Di sisi lain, KPK telah menanggapi laporan Abraham Samad dkk tersebut.
Baca Juga: Jasin Minta KPK Periksa ‘Big Fish’ Kasus PSN PIK 2: Hadi Tjahjanto dan Jokowi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa, Jumat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.