Kompas TV nasional politik

Tatib DPR Bisa Evaluasi Pejabat yang Telah Dilantik, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 20:53 WIB
tatib-dpr-bisa-evaluasi-pejabat-yang-telah-dilantik-ketua-mkmk-rusak-negara-ini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengkritik keputusan DPR yang merevisi Tata Tertib (Tatib), khususnya Pasal 228A yang memungkinkan parlemen mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara. 

Menurut dia, dengan adanya keputusan tersebut akan menciptakan kerusakan tatanan hukum bernegara.

Bahkan, dirinya menilai para wakil rakyat itu tidak menginginkan negeri ini tegak di atas hukum dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Setara Institute Sebut Revisi Tatib DPR Buka Ruang Transaksi Politik untuk Jadi Pejabat

”Tetapi di atas hukum yang mereka suka dan maui dan mengamankan kepentingan sendiri. Rusak negara ini, Bos…,” kata Palguna, seperti dikutip dari Kompas.id, Rabu (5/2/2025). 

Selain itu, kata Palguna, keputusan tersebut menunjukkan bahwa parlemen tak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum.

"Ini tidak perlu Ketua MKMK yang jawab. Cukup mahasiswa hukum semester tiga. Dari mana ilmunya ada tatib bisa mengikat keluar? Masa DPR tidak mengerti teori hierarki dan kekuatan mengikat norma hukum. Masa DPR tak mengerti teori kewenangan. Masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Jika pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Bob menjelaskan, revisi Tatib DPR yang baru mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

Baca Juga: Ketua Baleg Jelaskan Tatib DPR Direvisi: Meningkatkan Pola Pengawasan

Hal ini dilakukan untuk memastikan kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x