Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum AKBP Bintoro Sebut Gugatan ke Kliennya Penuh Fitnah: untuk Hancurkan Nama Baik Polisi

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 20:35 WIB
kuasa-hukum-akbp-bintoro-sebut-gugatan-ke-kliennya-penuh-fitnah-untuk-hancurkan-nama-baik-polisi
Kuasa hukum mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Kuasa hukum AKBP Bintori,  Ani menilai gugatan yang ditujukan kepada kliennya tersebut adalah fitnah.

"Kalau kita lihat konteks gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik Kepolisian," kata Ani dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Dalam kesempatan itu ia turut menanggapi terkait penambahan jumlah pihak tergugat dalam gugatan tersebut.

"Itu hak dari penggugat, kalau dia mau ajukan kita siap," ucapnya dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, gugatan perdata tersebut dilayangkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu  Hartoyo teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. 

Gugatan itu diajukan pihak penggugat pada Selasa (7/1) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta tergugat untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual.

Kemudian mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar serta enyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Selain AKBP Bintoro, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama.

Saat ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan pencabutan sementara terhadap gugatan perdata tersebut.

Alasannya lantaran ingin menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat sehingga bersifat sementara.

Baca Juga: Update Kasus AKBP Bintoro soal Pemerasan, Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolres Metro Jaksel


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x