Kompas TV nasional hukum

Tersangka Pembunuhan Cabut Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro, Ini Alasannya

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 19:37 WIB
tersangka-pembunuhan-cabut-gugatan-perdata-ke-akbp-bintoro-ini-alasannya
Kuasa hukum tersangka pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, Pahala Manurung memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro.

Kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung menyebut pencabutan gugatan tersebut bersifat sementara. Ia menyebut hal itu dilakukan lantaran mau melakukan perbaikan.

"Sementara kita mencabut," kata Pahala dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat," ucapnya.

Baca Juga: Update Kasus AKBP Bintoro soal Pemerasan, Propam Polda Metro Jaya Periksa Kapolres Metro Jaksel

Ia pun memastikan gugatan tersebut akan diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan tersebut diajukan kembali.

"Kami akan melakukan upaya seperti ini lagi untuk menambah pihak berikutnya, sehingga supaya antara posita petitum kami, nilai kerugiannya lebih kita masukin lagi," jelasnya.

Saat disinggung terkait penambahan pihak tergugat, ia masih enggan membeberkannya.

Lebih lanjut, Pahala menuturkan terdapat potensi penambahan nilai kerugian dalam gugatan yang akan diajukan kembali tersebut.

"Potensinya ada," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Sementara itu dilansir dari Antara, gugatan perdata tersebut dilayangkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo pada Selasa (7/1) lalu di Pengadilan Negeri Jaksel.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. 

Baca Juga: Cerita Korban Pemerasan AKBP Bintoro, Diminta Rp17,3 M dengan Komitmen Kasus Dihentikan

Adapun pihak tergugat dalam gugatan tersebut yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. 

Dalam petitumnya, Arif dan Bayu selaku penggugat meminta tergugat untuk mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual

Kemudian mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar serta enyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Selain bergulir di PN Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan terhadap Arif dan Bayu pada Jumat (7/2).


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kanal YouTube Kompas.com/Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x