Kompas TV nasional politik

Prabowo Batalkan Aturan Elpiji 3 Kg, Anggota Komisi XII DPR RI: Tak Boleh Ada Penimbunan

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 18:29 WIB
prabowo-batalkan-aturan-elpiji-3-kg-anggota-komisi-xii-dpr-ri-tak-boleh-ada-penimbunan
Tabung elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) kosong di salah satu agen di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2025). (Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Syafruddin menyoroti regulasi gas elpiji 3 kg yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Walaupun aturan baru telah dibatalkan Presiden Prabowo Subianto, dia meminta tidak boleh ada penimbunan gas yang disubsidi oleh pemerintah.

Ia mengatakan, meski larangan penjualan eceran elpiji 3 kg sudah dibatalkan Presiden Prabowo, dia meminta pemerintah perlu pengawasan atau pemantauan langsung ke daerah-daerah.

"Jangan sampai ada penimbunan gas elpiji 3 kg oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg, dan mengakibatkan harga jual di pengecer jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan," kata Syafruddin kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Dasco: Larangan Pengecer Jual LPG 3 KG Tidak Tersosialisasi dengan Baik

Syafruddin mengatakan, sejak 1 Februari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang penjualan gas elpiji 3 kg diecerkan. 

Kebijakan itu mengakibatkan terjadinya polemik di masyarakat, bahkan menjadi gejolak.

Di sisi lain, masyarakat menerima angin segar dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan bahwa harga elpiji 3 kg sesunguhnya ialah Rp. 12.750, bukan harga yang dijual di pengecer.

"Ini menjadi sorotan terutama di Masyarakat Kalimantan Timur, di mana harga elpiji di Kaltim bahkan bisa mencapai Rp 45.000 – Rp 60.000 per tabung sejak Februari 2025. Ini bukan pertama kali harga jual elpiji 3 kg seharga ini, namun sudah berjalan cukup lama di Kalimantan Timur, terlebih jika elpiji langka maka masyarakat semakin menjerit. Sudah langka dan mahal," ujar Syafruddin

Selain itu, kata dia, perlu adanya pengawasan langsung kepada agen atau Pertamina Gas elpiji sebagai penyalur ke pangkalan atau pengecer. Jangan sampai ada penimbunan tabung gas elpiji 3 kg.

Menurutnya, jika kebijakan baru pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau yang sudah menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendaptkan izin resmi tersebut.

"Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas elpiji 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah," katanya.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kg Kini Boleh Dijual Pengecer, Skemanya Berubah Jadi Sub-Pangkalan, Ini Penjelasannya

Syafruddin menambahkan, dengan diberlakukannya kembali para pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg perlu diperhatikan harga jualnya jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.

"Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau Kalimatan Timur, HET Rp 25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp 45.000 – Rp 50.000," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x