JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025).
Informasi tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Benar (penggeledahan rumah Ahmad Ali)," kata Tessa kepada Kompas.tv, Selasa.
Baca Juga: KPK Periksa 2 PNS Setjen DPR terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas Anggota DPR TA 2020
Diketahui, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan di kediaman Ahmad Ali.
DIberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang menyidik perkara TPPU dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari.
Kasus TPPU tersebut merupakan bagian dari pengembangan dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Bungkam saat Disinggung soal Harun Masiku
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi.
Dalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.