Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Pagar Laut, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 16:49 WIB
update-kasus-pagar-laut-bareskrim-polri-lakukan-gelar-perkara
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/2/2025). Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar yang terletak di perairan Tangerang, Banten.(Sumber: Jurnalis Kompas Tv/Bongga Wangga)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 km yang terletak di perairan Tangerang, Banten.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, langkah penyelidikan yang dilakukan pihaknya melalui Dittipidum Bareskrim salah satunya yakni melakukan gelar perkara.

"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini, dan kemarin juga sudah disampaikan oleh bapak Dirtipidum (Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo) akan dilakukan gelar pekara," kata Trunoyudo, Selasa (4/2/2025), seperti dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Bongga Wangga.

"Tentu fase dari proses penyelidikan dan melakukan gelar pekara, ini ada fasenya pada proses penyelidikan sehingga harapan nanti kita akan menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik tentu, kita tunggu saja," sambungnya.

Baca Juga: Update Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, TNI AL Sebut Sudah Dibongkar Sepanjang 20 Km

Ia memastikan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya tidak terlepas dari kolaborasi di lapangan, khususnya kementerian terkait. 

"Ini harapannya bisa menjadikan suatu terang suatu peristiwa," jelasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut gelar perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang rencana dilakukan hari ini, Selasa (4/2).

"Gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok (hari ini)," kata Djuhandhani di Jakarta, Senin (3/2), dilansir dari Antara.

Ia menuturkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka penyelidikan.

Adapun Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terkait kasus pagar laut tak berizin di perairan Laut Tangerang, Banten sejak 10 Januari 2025 lalu.

Dalam penyelidikan pihak Bareskrim sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut.

Kemudian melakukan koordininasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan yang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah dibatalkan.

Baca Juga: Ombudsman Duga Keberadaan Pagar Laut Tangerang dalam Upaya Kuasai Ruang Laut

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Antara.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x