Kompas TV nasional politik

Revisi Tatib, Ketua Baleg: DPR Berwenang Evaluasi Pejabat Negara

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 16:57 WIB
revisi-tatib-ketua-baleg-dpr-berwenang-evaluasi-pejabat-negara
Foto ilustrasi: Suasana saat Capim KPK Johanis Tanak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Jika pejabat tersebut dinilai tidak berkinerja baik, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

Bob menjelaskan, revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang baru mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Rekomendasi pemberhentian merupakan ujung dari wewenang DPR dalam mengevaluasi pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test. Namun, keputusan akhir tetap berada pada pihak berwenang," kata Bob Hasan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Dihujani Interupsi, Rapat Paripurna DPD RI Sahkan Tatib soal Paket Pimpinan

"Dengan adanya Pasal 228A yang disisipkan, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang telah melalui fit and proper test. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan baik," imbuhnya.

Menurut Bob, evaluasi ini penting karena ada kemungkinan pejabat yang lolos uji kelayakan dan kepatutan tidak menunjukkan kinerja yang sesuai dengan harapan.

"Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menilai apakah kinerja pejabat tersebut masih sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan di DPR," kata politikus Partai Gerindra itu.

Revisi Tata Tertib DPR Disetujui Seluruh Fraksi

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan menyatakan, pembahasan revisi ini berlangsung cepat dan intensif sejak 30 Januari 2025.

"Setelah pembahasan, seluruh fraksi di DPR sepakat menyetujui revisi ini," ungkap Sturman.

Dalam revisi tersebut, Pasal 228A disisipkan di antara Pasal 228 dan 229.

Pasal ini menegaskan, DPR memiliki wewenang untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna.

"Ayat 1 Pasal 228A menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR, evaluasi berkala dapat dilakukan terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna," kata Sturman.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Tim Geypens, Dion Markx, dan Ole Romeny

Sementara itu, Ayat 2 menyatakan, hasil evaluasi bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya perubahan ini, DPR berharap mekanisme pengawasan terhadap pejabat yang lolos fit and proper test semakin ketat.

Sehingga hanya pejabat yang benar-benar kompeten yang dapat mempertahankan jabatannya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x