Kompas TV nasional peristiwa

Cerita Korban Pemerasan AKBP Bintoro, Diminta Rp17,3 M dengan Komitmen Kasus Dihentikan

Kompas.tv - 4 Februari 2025, 11:11 WIB
cerita-korban-pemerasan-akbp-bintoro-diminta-rp17-3-m-dengan-komitmen-kasus-dihentikan
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kedua dari kanan, saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (28/4/2024). (Sumber: ANTARA/Khaerul Izan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum korban pemerasan polisi, Romi Sihombing, menyebut  kliennya harus menyiapkan uang Rp17,3 miliar jika kasus yang disangkakannya mau dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)  oleh penyidik.

Hal tersebut diungkap Romi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa (4/1/2025).

“Seperti yang kami sampaikan itu berkisar di Rp17,3 miliar berdasarkan pengakuan dari klien kami ya, itu total kerugian material yang dialami seperti itu,” ucap Romi.

Menurut Romi, angka Rp17,3 miliar adalah permintaan dari oknum polisi AKBP Bintoro kepada kliennya dengan komitmen kasusnya tidak akan diteruskan.

Baca Juga: IPW: Ada 6 Potensi Polisi "Main Uang" dalam Penanganan Perkara, Mulai Laporan hingga Penahanan

“Iya ini transaksional dalam arti kata,  sebenarnya pasti ada komitmen memberikan sesuatu komitmen,  intinya seperti itu,” kata Romi.

“Pada intinya, kalau saya lihat dari case ini, karena memang kita baru menangani perkara ini setelah P21. Jelas dengan biaya seperti itu harapan dari klien kami ya tentunya penghentian, SP3, perkara ini tidak berlanjut,” ujar Romi.

Romi mengatakan, pemerasan yang dilakukan polisi dalam penanganan perkara memang lumrah terjadi. Oleh karena itu, Romi mendorong adanya evaluasi agar polisi bisa menegakkan hukum dan melayani masyarakat dengan baik.

“Jadi hal ini sebenarnya lazim, banyak sekali terjadi di dalam proses penegakan hukum terutama di wilayah kepolisian. Cuma mungkin kali ini agak fantastis ya bicara nilai, mungkin dari internal kepolisian sendiri terjadi gesekan, intinya kan seperti itu,” kata Romi.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri soal Polisi Peras Masyarakat: Dari 50 Tahun Lalu Ya Kayak Gitu

“Tapi pada kenyataannya hal-hal seperti ini banyak dan lumrah terjadi, sering kita dengar ya. Jadi seperti tadi disampaikan oleh narasumber bahwa memang betul harus ada evaluasi,” lanjut Romi.

Kasus ini bermula dari kasus pelecahan dan pembunuhan pada April 2024 dengan dugaan pelaku Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.  Kasus ini kemudian ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Namun, dalam perjalanan tercium adanya suap agar kasus dihentikan dan pelaku dibebaskan. 

Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah pun menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini, yang kemudian melibatkan sejumlah anggota Polri.

Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x