JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang periode 2022-2024 Raja Juli Antoni mengaku mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakkan hukum dalam kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2.
Demikian Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi soal adanya laporan mantan Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah pihak lainnya ke KPK perihal Proyek Strategis Nasional PIK 2, Senin (3/2/2025).
“Yaa setuju, penegakan hukum harus (dilakukan), mantap,” ucap Raja yang kini menjabat Menteri Kehutanan.
Sebelumnya Abraham Samad dan kawan-kawan melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional di area Pantai Indah Kapuk 2 ke KPK. Abraham mendorong Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo diperiksa.
Baca Juga: Ketum Joman soal KPK Diminta Periksa Jokowi dalam Dugaan Korupsi PSN PIK 2: Enggak Masalah
Laporan Abraham Samad diadukan langsung kepada Ketua KPK Setyo Budianto dan Komisioner Fitroh Rohcahyanto dan Ibnu Basuki Widodo.
Dalam kesempatan tersebut, Abraham didampingi mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, Budayawan Eros Djarot, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani.
“Kami ini masyarakat yang peduli ya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, koalisi besar ini ada teman dari LBH Muhammadiyah dan saya sudah menyebutkan satu persatu tapi yang penting kalian bisa lihat di sini, tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK dihadiri langsung oleh Pak Fitrah dan dan Pak Ibnu, kemudian menyusul terakhir Pak Ketua Pak Setyo Budi juga hadir,” ucap Abraham Samad, Jumat (31/1/2025).
“Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” ujarnya.
Menurut Abraham, dalam proyek strategis nasional PIK 2 diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, Abraham berharap KPK dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK M Jasin: Ada Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2
“Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap iya, dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya,” ujar Abraham.
“Pasal 2 kerugian negara oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK. Data-data yang kita punya cukup banyak kita sudah collect dalam satu sistem sehingga begitu dibutuhkan kita bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.