JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab terkait aturan pengecer tidak lagi menjual gas elpiji 3 kg di tahun 2025.
Bahlil mengatakan bahwa aturannya penjualan gas elpiji 3 kg harus di pangkalan.
Namun, lanjut Bahlil, aturan pengecer baik status menjadi pangakalan sudah rampung.
“Lagi dibahas dan diawasi agar tidak terjadi antrean yang panjang. Jadi gini bos, kan banyak pengecer, jadi pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah, sekarang kita sedang berusaha pengecer ini jadi pangkalan langsung,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025
#gaselpiji3kg #bahlillahadalia #menteriesdem
Video Editor: Vila
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.