Kompas TV nasional hukum

2 Polisi Pemeras Remaja Semarang Senilai Rp2,5 Juta Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 3 Februari 2025, 12:25 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan dua anggota polisi yang melakukan pemerasan kepada remaja sebesar Rp2,5 juta terancam pidana 9 tahun penjara.

Syahduddi menyebut kedua anggota polisi itu terbukti melakukan pemerasan.

“Yang bersangkutan selain kita kenakan sanksi kode etik Polri. Ada juga potensi tindak pelanggaran pidana di situ dan dijerat dengan pasal pemerasan, pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,” ujar Syahduddi, pada Minggu (2/2/2025).

Baca Juga: Viral! 2 Polisi Peras Remaja Senilai Rp 2,5 Juta, Kapolrestabes Semarang Ungkap Kronologi

#polisi #semarang #pemerasan

Video Editor: Vila Randita

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x