SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan dua anggota polisi yang melakukan pemerasan kepada remaja sebesar Rp2,5 juta terancam pidana 9 tahun penjara.
Syahduddi menyebut kedua anggota polisi itu terbukti melakukan pemerasan.
“Yang bersangkutan selain kita kenakan sanksi kode etik Polri. Ada juga potensi tindak pelanggaran pidana di situ dan dijerat dengan pasal pemerasan, pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun,” ujar Syahduddi, pada Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: Viral! 2 Polisi Peras Remaja Senilai Rp 2,5 Juta, Kapolrestabes Semarang Ungkap Kronologi
#polisi #semarang #pemerasan
Video Editor: Vila Randita
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.