Kompas TV nasional hukum

Eks Wakil Ketua KPK M Jasin: Ada Pelanggaran Hukum dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2

Kompas.tv - 3 Februari 2025, 11:31 WIB
eks-wakil-ketua-kpk-m-jasin-ada-pelanggaran-hukum-dalam-proyek-strategis-nasional-pik-2
Wakil Ketua KPK periode 2007 – 2011 M Jasin berbicara dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (3/2/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 – 2011 M Jasin meyakini ada pelanggaran hukum dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 seperti yang telah dilaporkannya ke KPK.

Hal tersebut disampaikan Jasin dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Dugaan Korupsi PSN PIK 2 Dilaporkan ke KPK’, Senin (3/2/2025).

“Pertama itu adalah pelanggaran hukum, dari misalnya United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS itu, bahwa daerah pesisir itu tidak bisa dikonversi menjadi hak pribadi, hak badan atau hak masyarakat, itu tidak boleh,” ucapnya.

Dia juga menilai PSN PIK 2 melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir.

Baca Juga: Abraham Samad soal Dugaan Korupsi PSN di PIK 2: Ini Unsur-Unsurnya Mudah Dibuktikan

“Terus kemudian di pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Perairan itu kan digugat di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya muncullah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir, ya itu pengelolaan juga ada ketentuan-ketentuan yang di situ adalah untuk memelihara lingkungan yang ada di pesisir,” lanjutnya.

“Lingkungan atau katakanlah habitat laut dan hutan mangrove dan lain sebagainya, itu semuanya dilanggar, asetnya juga dikuasai berupa sungai, berupa jalan nasional dan jalan daerah yang menuju kepada wilayah itu juga dikuasai. Artinya diokupasi. Itu penguasaan aset negara secara tidak sah,” lanjut Jasin.

Oleh karena itu, dia menyambut baik langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Itu sudah tepat sekali, sehingga dengan adanya pelanggaran aturan itu, kemudian penerbitan surat hak guna bangunan dan hak milik itu kan sudah cacat prosedur, sehingga itu sudah ada pelanggarannya, pelanggarannya nyata,” kata M Jasin.

Baca Juga: Laporkan Dugaan Korupsi PSN di PIK 2, Abraham Samad Minta KPK Periksa Aguan dan Jokowi

“Jadi kalau kita memasang pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu sudah masuk di samping hak-hak yang lain termasuk KUHP yaitu pasal 5 yaitu bersama-sama antara swasta dan penyelenggara negara dan itu yang mengeluarkan hak yang seharusnya yang punya kewenangan untuk mengeluarkan hak yaitu Menteri ATR dan Ketua BPN, tidak bisa diwakilkan kepada misalnya saja Kanwil atau Kepala Kantor,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), sejumlah tokoh masyarakat sipil termasuk Jasin dan eks Ketua KPK Abraham Samad, melaporkan dugaan korupsi dalam penetapan PSN di PIK 2 ke KPK dengan pihak terlapor Agung Sedayu Group.

“Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat dan kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek, proyeknya ya saya katakan di Proyek Strategis Nasional PIK 2," kata Abraham, Jumat.

"Jadi kita ingin KPK lebih konsentrasi ya meneliti, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” lanjutnya.

Ia pun berharap KPK dengan kewenangannya, akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa, Jumat.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x