JAKARTA , KOMPAS TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperketat syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja di luar negeri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan menyebut, persyaratan bagi calon pekerja migran harus mencakup kompetensi, kesehatan jasmani dan rohani, serta kepesertaan dalam jaminan sosial tenaga kerja.
"Meskipun ini sebenarnya syarat keberangkatan, yang lebih urgent adalah aspek yang dibutuhkan oleh negara penerima, seperti kesehatan jasmani dan rohani," ujar Irawan kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga: Demonstran Lempari Kedutaan Malaysia dengan Telur Terkait Penembakan Pekerja Migran Indonesia
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi representasi wajah negara di luar negeri.
“Nah, ini juga harus kita jadikan pedoman. Tidak hanya soal mengatasi persoalan terkait PMI dalam revisi UU ini, tetapi lebih dari itu, harus menjaga citra Indonesia,” katanya.
Selain itu, kata dia, DPR tidak hanya memberikan kewenangan mutlak kepada eksekutif dalam menetapkan aturan melalui peraturan menteri. Ia menilai, hal ini berpotensi menyimpang dari tujuan awal pembentukan UU Pelindungan Pekerja Migran.
Irawan mencontohkan kasus pekerja migran Indonesia yang meresahkan masyarakat Jepang dengan aksi kejahatan, seperti pembegalan. Menurutnya, kejadian semacam ini bisa berdampak buruk terhadap citra PMI secara keseluruhan.
Baca Juga: Dubes RI untuk Malaysia soal Kasus Pekerja Migran Nonprosedural: Masalah Klasik yang Perlu Ditangani
“Jangan sampai ada anggapan bahwa pekerja migran Indonesia identik dengan begal. Itu berbahaya, kita semua akan malu,” katanya.
Oleh karena itu, Irawan berharap revisi UU ini dapat memasukkan ketentuan yang lebih ketat, sehingga perlindungan pekerja migran tidak hanya diserahkan kepada eksekutif, tetapi menjadi tanggung jawab negara secara menyeluruh.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.