Kompas TV nasional politik

Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat Kepemilikan Tanah di Kawasan Laut Tangerang

Kompas.tv - 30 Januari 2025, 14:40 WIB
menteri-atr-bpn-batalkan-50-sertifikat-kepemilikan-tanah-di-kawasan-laut-tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 50 sertifikat kepemilikan tanah di kawasan pagar laut, Kabupaten Tangerang. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi pertanahan di wilayah pesisir.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), Nusron menjelaskan bahwa dari total 280 sertifikat yang tersebar di sepanjang 30 km kawasan pagar laut, 50 sertifikat telah dibatalkan. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi di Kementerian ATR/BPN.

"Pembatalan hak atas tanah sementara ini mencakup 50 bidang. Dari total 263 bidang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 bidang Hak Milik (SHM), yang kita batalkan sementara ini 50. Sisanya masih dalam proses pencocokan, untuk menentukan mana yang berada dalam garis pantai dan mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai Buntut Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa angka 50 ini kemungkinan masih bertambah. Sebab, pencabutan sertifikat tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu empat hari, sebelum libur panjang.

"Setelah libur, kami kembali bekerja hari ini, dan sejauh ini sudah ditemukan 50 bidang tanah yang dibatalkan haknya," ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa pembatalan hak atas tanah ini dilakukan berdasarkan aspek yuridis serta prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai aturan. Selain itu, sertifikat juga dapat dibatalkan jika wilayah yang bersangkutan tidak lagi memiliki fakta material yang sah.

Pihaknya menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Berdasarkan peta yang dianalisis, pagar laut tersebut memiliki panjang sekitar 30 km, dengan cakupan wilayah Desa Kohod sepanjang 3,5 hingga 4 km.

Di kawasan ini, tercatat ada 263 bidang tanah dengan status HGB yang mencakup luas total 390,7985 hektare, serta 17 bidang tanah dengan status Hak Milik yang luasnya mencapai 22,9334 hektare.

Setelah dilakukan analisis lebih lanjut dan pencocokan dengan peta serta peta spesial tematik garis pantai, ditemukan bahwa sebagian tanah tersebut masuk dalam kategori common property atau common line, yang tidak bisa disertifikatkan.

Nusron menegaskan bahwa hanya tanah yang masuk dalam kategori private property yang dapat diberikan sertifikat.

"Bidang tanah yang berada dalam garis pantai masuk kategori private property dan dapat disertifikatkan. Namun, yang berada di luar garis pantai masuk dalam kategori common property dan tidak bisa disertifikatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, Banten. 

Hal itu dikatakan oleh Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Respons soal Namanya Dicatut di Sertifikat HGB Laut Tangerang, Warga: 1 Meter Saja Saya Tak Punya

Herzaky menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM dan SHGB dalam kasus di Desa Kohod, Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.

"Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," kata Herzaky. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x