Kompas TV nasional hukum

Menteri Hukum Sebut Paulus Tannos Pernah 2 Kali Ajukan Lepas Status WNI tapi Dokumen Tak Lengkap

Kompas.tv - 29 Januari 2025, 16:04 WIB
menteri-hukum-sebut-paulus-tannos-pernah-2-kali-ajukan-lepas-status-wni-tapi-dokumen-tak-lengkap
Paulus Tannos, tersangka korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura. (Sumber: Dok. KPK)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TVMenteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos sempat melakukan permohonan perubahan status kewarganegaraan Indonesia (Warga Negara Indonesia/WNI).

Tak hanya sekali, Andi menyebut permohonan tersebut sempat diajukan Paulus Tannos sebanyak dua kali.

"Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Selesai sebelum 3 Maret 2025

Namun permohonan itu belum disetujui karena Paulus Tannos tidak melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan.

"Sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ujarnya,

Sebab itu, hingga kini Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Yang bersangkutan (Paulus Tannos) juga memiliki paspor negara sahabat, namun berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," tegasnya.

Di sisi lain, Andi menuturkan, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan KPK dan pihak lainnya untuk mengumpulkan dokumen untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia optimis ekstradisi Paulus Tannos akan selesai sebelum tengat waktu 45 hari yang ditentukan.

Baca Juga: Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Pemerintah Punya 45 Hari untuk Proses Ekstradisi

"Saya menegaskan, bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas 45 hari. Itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," ucapnya.

"Insya Allah kita tidak akan sampai 45 hari," imbuhnya.

Diberitakan Kompas.Tv sebelumnya, Paulus Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Diduga saat itu ia mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain untuk melarikan diri ke luar negeri.

Paulus Tannos kemudian ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.

Saat ini Paulus Tannos tengah ditahan sementara di Changi Prison dan sedang dalam proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x