JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan khusus terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576. Melalui akun X @TMCPoldaMetro, pihak kepolisian menegaskan tetap memberikan pelayanan di sejumlah lokasi strategis.
Hal ini berdasarkan pengumuman resmi, pelayanan SIM akan tetap beroperasi di Satpas Daan Mogot, unit satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta, dan unit SIM keliling pada Senin hingga Rabu (27-29 Januari 2025).
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa lokasi pelayanan.
Baca Juga: Update Banjir di Jakarta: 52 RT Masih Terendam, Berikut Rinciannya
"Hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2025 pelayanan di gerai MPP Kuningan dan unit Simling LTC Glodok diliburkan," demikian keterangan resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kedua lokasi tersebut akan kembali beroperasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kebijakan dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Mereka dapat melakukan perpanjangan mulai 30 Januari hingga 3 Februari 2025.
Masyarakat perlu mencermati bahwa keterlambatan perpanjangan SIM setelah masa dispensasi berakhir akan mengakibatkan SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Konsekuensinya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan baru, bukan sekadar perpanjangan.
Mengenai biaya, perpanjangan SIM dikenakan tarif sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000. Perlu diketahui, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Baca Juga: Imlek, Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Hari Ini: Cek 4 Lokasinya, Cuma Sampai 12.00 WIB!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.