JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan anak dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial MSK sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut atas kecelakaan di Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dinihari lalu.
"Intinya sudah jadi tersangka, karena kan sudah ada korban," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto dalam keterangannya, Senin (27/1).
Baca Juga: 4 Orang Jadi Korban, Polisi Dalami Kasus Tabrakan di Jalan Palmerah yang Libatkan Mobil Dinas TNI
Ia menuturkan, MSK masih belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan dirawat rumah sakit akibat luka usai dikeroyok massa di lokasi kejadian.
"Sementara belum (ditahan) karena masih dalam perawatan," ujarya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, mobil yang dikendarai MSK (24) menabrak pejalan kaki dan pengendara di Jalan Palmerah.
Kecelakaan ini bermula ketika kendaraan dinas yang dikemudikan MSK melaju di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/1) dini hari.
Sesampainya di lokasi kejadian, sekitar pukul 01.30 WIB MSK menabrak seorang pria di pinggir jalan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Anak ASN Kemhan Tabrak Pejalan Kaki, Pelaku Sempat Diamuk Massa
Namun, bukannya berhenti, MSK terus melajukan mobilnya yang kemudian menabrak sepeda motor.
Lalu, mobil itu berbelok ke jalan lain, akhirnya menabrak kendaraan yang melaju dari arah berlawanan.
"Mobil itu tetap melaju. Sesampainya di dekat apotek Rawa Belong, (mobil) oleng ke kanan, masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan yang melaju dari arah sebaliknya," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, Senin (20/1).
Atas kejadian tersebut, MSK sempat menjadi amukan massa. MSK mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Cengkareng.
Pihak kepolisian mengonfirmasi pelaku tidak mengemudi dalam keadaan mabuk. MSK diduga melarikan diri karena panik setelah menabrak korban pertama.
Di sisi lain, pria berinisial TR yang menjadi salah satu korban penabrakan oleh tersangka MSK telah tewas pada Selasa (21/1) saat perawatan medis.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.