JAKARTA, KOMPAS.TV – Agung Sedayu Group mengaku belum menerima dokumen resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pembatalan kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid kepada KompasTV, Senin (27/1/2025).
“Intinya kami belum terima dokumen mana SHGB yang dibatalkan,” ucap Muannas.
Baca Juga: Sufmi Dasco: DPR Akan Bentuk Tim Pantau Insiden Penembakan 5 PMI di Malaysia
Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih terus memonitor perkembangan dari media sekaligus menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh.
“Soal upaya sejauh ini kita masih mengikuti perkembangan dari media,” kata dia.
Sementara itu, Muannas juga dikonfirmasi soal pejabat yang menandatangani sertifikat HGB milik Agung Sedayu Group. Ia mengaku belum melakukan pengecekan perihal tersebut.
“Kalau pejabat yang tandatangan saya belum cek,” imbuh Muannas.
Sebelumnya ramai dan menjadi perbincangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di laut Tangerang, Banten. Hal tersebut kemudian direspons oleh Presiden ke-8 Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan perintah segera segel dan cabut pagar laut misterius yang berada di Laut Tangerang, Banten.
Baca Juga: Sufmi Dasco Kecam Tindakan Berlebihan Otoritas Maritim Malaysia yang Tewaskan 1 Pekerja Indonesia
“Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut, pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabut,” ucap Sekrestaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, pagar bambu sepanjang 30 kilometer di tengah laut itu tidak diketahui pemilik dan penanggungjawabnya. Hal ini yang membuat banyak pihak bertanya-tanya. Pagar itu berdiri secara misterius.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.