JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekjen Koalisi untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan pagar yang dipasang sepanjang 30 meter di laut Tangerang diperuntukkan bagi proyek reklamasi atau kepentingan bisnis.
Hal tersebut disampaikan Susan Herawati dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (23/1/2025).
“Di 2023 sebenarnya itu ada integrasi tata ruang, darat dan laut gitu ya. Baru kemudian menyusul ya di bulan Agustus keluar HGB (Hak Guna Bangunan) itu. Baru kemudian di 2024 pagar-pagar ini mulai dibangun sebenarnya,” ucap Susan.
“Artinya memang ini yang disiapkan untuk satu proyek besar, kalau melihat dari polanya sebenarnya ini adalah reklamasi serta penimbunan pesisir untuk kepentingan bisnis,” lanjutnya.
Susan mengatakan, dengan pola yang terjadi nyaris tidak mungkin pagar yang terpasang di laut untuk kepentingan nelayan.
Baca Juga: Hamid Awaluddin Sebut Kasus Pagar Laut Harus Dibawa ke Ranah Pidana: Ini Penipuan
“Karena dari pagarnya, dari metode dia membangunnya, ini memang sangat lekat dengan kebiasaan pembisnis yang kemudian mau melakukan reklamasi atau penimbunan pantai,” jelas Susan.
Dalam keterangannya, Susan kemudian merespons pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengatakan sempat menerima laporan bahwa pemagaran laut dilakukan untuk penangkaran kerang.
“Pagar ini sebenarnya buat apa? Itu yang jadi pertanyaan, karena kalau orang yang melakukan budidaya kerang itu nggak butuh pagar seperti itu sebenarnya. Apalagi panjang sampai 30 kilometer ya,” ucap Susan.
“Kemudian yang menariknya adalah kalau kita lihat dari atas itu dia ada kotak-kotak kan, nah ini yang sebenarnya jadi pertanyaan, itu buat apa kotak-kotaknya, apakah mungkin untuk mengukur sebenarnya bidang perairan untuk mempermudah nanti kalau kemudian memang pasir itu mulai masuk,” lanjutnya.
Baca Juga: Hamid Awaluddin: Pagar Laut adalah Deklarasi Ditaklukannya Negara oleh Oligarki
Susan lebih lanjut memastikan, pagar laut yang dipasang sepanjang 30 kilometer juga bukan dibangun untuk restorasi pemulihan laut.
“Karena kalau dilihat material pagarnya sebenarnya ada pemberat di bagian bawah dan itu saksak pasir yang kemudian ditanam dan itu sebenarnya yang paling sulit sekarang untuk dicabut, untuk ditarik keluar,” kata Susan.
Setelah lebih dari dua minggu polemik pagar laut, belum ada pernyataan resmi siapa dalang yang melakukan pemagaran ini. Komisi IV DPR dan TNI AL sudah turun ke lapangan namun hasilnya masih nihil. Akankah kasus ini menguap begitu saja?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.