JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto menyebut pemerintah akan membatalkan sertifikat-sertifikat terkait penguasaan laut di pesisir Tangerang, Banten, yang dinilai melanggar hukum.
"Laut ini bukan milik perorangan atau korporasi, melainkan milik kita semua. Kami dari DPR, khususnya Komisi IV, meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan dan ditertibkan," kata Titiek di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Titiek menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang telah memerintahkan pencabutan pagar laut tersebut.
Baca Juga: Kata Menteri ATR/BPN Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Cacat Prosedur | PAGAR LAUT
"Hari ini, kami sudah mendengar langsung dari Pak Menteri KKP dan Pak Menteri ATR/BPN bahwa pagar laut ini akan dicabut. Kami sangat mengapresiasi keputusan ini, yang merupakan tindak lanjut dari keputusan presiden," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah pencabutan pagar laut akan segera dituntaskan dengan bantuan TNI Angkatan Laut.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan hak para nelayan untuk melaut tanpa gangguan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut, bambu-bambu yang dijadikan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, akan dijadikan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam konferensi pers di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Tanggapi soal Sertifikat Pagar Laut, AHY: Tak Dapat Laporan| PAGAR LAUT
"Bambu, ya, bambunya juga akan dijadikan barang bukti," kata Trenggono, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.