JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda, karena tim kuasa hukum KPK yang menjadi termohon absen.
Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini ditunda setelah pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir.
KPK meminta sidang ditunda selama 3 pekan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 5 Februari, atau sekitar 2 pekan lagi.
Baca Juga: Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Persoalkan Bukti Permulaan KPK Tetapkan Kliennya Tersangka
#praperadilan #hasto #sekjenpdip #kpk
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.