Kompas TV nasional peristiwa

Bukan Libur Sebulan, Tanggal 6-25 Maret 2025 Siswa Tetap Belajar di Sekolah selama Ramadan

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 17:42 WIB
bukan-libur-sebulan-tanggal-6-25-maret-2025-siswa-tetap-belajar-di-sekolah-selama-ramadan
Ilustrasi pelajar Madrasah. Kementerian Agama akan kembali menggelar Asesmen Madrasah, yang merupakan asesmen sumatif yang dilaksanakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah merilis jadwal resmi libur sekolah untuk periode Ramadan dan Idulfitri 2025 melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut keterangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Jakarta, jadwal pembelajaran selama Ramadan 2025 dibagi menjadi beberapa periode penting yang perlu diperhatikan siswa dan orang tua.

Periode Pembelajaran Mandiri di Rumah

  • 27-28 Februari 2025
  • 3-5 Maret 2025

Baca Juga: Surat Edaran Libur Sekolah Ramadan 2025 Akan Segera Terbit, Ini Penjelasan Menko PMK

Periode Pembelajaran di Sekolah

  • 6-25 Maret 2025 (pembelajaran normal di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan)

Periode Libur Idulfitri

  • 26-28 Maret 2025
  • 2-4 April 2025
  • 7-8 April 2025

Aktivitas belajar-mengajar akan kembali normal mulai 9 April 2025.

"Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," ujar Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Selasa (21/1/2025).

Selama periode Ramadan, pemerintah memberikan panduan khusus untuk kegiatan pembelajaran.

Bagi siswa muslim, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Libur Sekolah saat Ramadan Tunggu Edaran

Sementara untuk siswa non-muslim, disarankan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang efektif selama bulan Ramadan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x