Kompas TV nasional humaniora

Tata Cara dan Syarat Pengunduran Diri CPNS 2024 agar Tidak Kena Sanksi

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 13:05 WIB
tata-cara-dan-syarat-pengunduran-diri-cpns-2024-agar-tidak-kena-sanksi
Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Sumber: Repro/Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan prosedur pengunduran diri pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik CPNS maupun PPPK.

Dikutip dari laman bkn.go.id, berikut tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024:

1. Mengundurkan diri saat pengisian DRH

Bagi pelamar yang mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), wajib melakukan konfirmasi dengan mengeklik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. 

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan persetujuan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: BKN: CPNS 2024 yang Lulus tapi Mengundurkan Diri Bisa Kena Sanksi, Tak Boleh Ikut Seleksi 2 Tahun

2. Mengundurkan diri usai mendapat NIP

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. 

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian kemudian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya. 

Sebelumnya, BKN mengatakan ada sanksi menanti bagi pelamar CPNS dan PPPK yang sudah lulus tapi mengundurkan diri.

Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar dalam penerimaan CPNS dan PPPK untuk 2 tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.

Baca Juga: Daftar Nama yang Dinyatakan Lulus CPNS Kemenag 2024, Ini Arti Kode di Perankingan

Berikut kelompok pelamar CPNS dan PPPK yang akan mendapat sanksi jika mengundurkan diri:

- Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya.

- Pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda, mengundurkan diri setelah NIP ditetapkan.

Berikut kelompok pelamar CPNS dan PPPK yang mendapat pengecualian sanksi jika mengundurkan diri:

- Pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x