JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Cuti bersama ASN 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Keppres itu Prabowo menetapkan total cuti bersama ASN 2025 berjumlah 10 hari.
Keppres yang ditetapkan pada Kamis 16 Januari 2025 itu menuliskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: 28 Januari 2025 Apakah Cuti Bersama? Ini Jadwal Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek
ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis Keppres itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.