Kompas TV nasional peristiwa

Senin, Mendagri Temui Pj Gubernur Jakarta soal ASN Boleh Poligami

Kompas.tv - 18 Januari 2025, 11:04 WIB
senin-mendagri-temui-pj-gubernur-jakarta-soal-asn-boleh-poligami
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sambutan di acara pelantikan sembilan penjabat (Pj) gubernur di Kemendagri, Selasa (5/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menanyakan langsung kepada penjabat Gubernur Jakarta soal kebijakan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) Jakarta, Senin (20/1/2025).

Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat merespons kabar Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.

“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 (15.00) atau jam setengah 4 (15.30) dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ saya akan tanyakan juga (soal ASN Jakarta boleh poligami kepada Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi,” ujar Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Pengamat Militer Connie Rahakundini Minta PDIP Tidak Dijadikan Musuh Bersama, Bahaya Jika Diteruskan

Tito menuturkan, dirinya enggan merespons perihal kabar kebijakan poligami bagi ASN Jakarta karena hal itu sesuatu yang belum dipahami untuk dikomentarinya.

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawainan dan Perceraian ASN.

Baca Juga: WALHI sebut Pagar Laut Misterius Tangerang Rugikan Nelayan dan Rusak Lingkungan

Dalam Pergub tersebut tertulis adanya pemberian izin beristri lebih dari satu dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x