JAKARTA, KOMPAS TV – Pihak Komisi IV DPR RI menyatakan, akan menyelidiki kasus penyegelan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut legalitas pagar laut yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
"Kita akan investigasi lebih lanjut. Minggu depan, kami berencana melakukan kunjungan spesifik ke daerah-daerah yang tengah ramai diperbincangkan publik, termasuk Bekasi," ujar Rajiv saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).
Politikus Partai Nasdem ini menilai, kasus tersebut harus dilihat secara objektif, termasuk motif dan tujuan pemasangan pagar laut.
Apabila pemasangan tersebut bertujuan untuk menata ulang alur pelabuhan, hal itu bisa masuk kategori reklamasi.
Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan Pagar Laut di Bekasi, Bukan Proyek Giant Sea Wall
"Pemasangan pagar laut ini harus mengikuti regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Izin kegiatan reklamasi harus dikeluarkan oleh pejabat setingkat menteri," kata Rajiv.
Menurut Rajiv, langkah KKP menyegel pagar laut harus dilihat dalam konteks penegakan hukum.
Kegiatan reklamasi atau pembangunan fasilitas di wilayah perairan laut memerlukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh KKP, sesuai dengan ketentuan hukum.
Rajiv menyatakan, Komisi IV DPR RI siap menerima pengaduan dari pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Selain itu, kunjungan kerja spesifik akan dilakukan untuk mengecek langsung legalitas pembangunan pagar laut tersebut.
"Nanti kita akan cek legalitasnya. Kalau ternyata memang tidak punya izin, maka kita akan dorong ke proses hukum," katanya.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebagai pemilik pagar laut keberatan atas langkah penyegelan oleh KKP.
Perusahaan ini mengklaim, pembangunan pagar laut dilakukan secara legal dan didasarkan pada perjanjian kerja sama serta surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Baca Juga: Akui Pagar Laut Bekasi Ilegal, PT TRPN Klaim Pembangunan Merupakan Arahan dari Pemprov Jabar
Namun, KKP menyebut bahwa pagar laut tersebut belum memiliki izin PKKPRL.
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menganggap penyegelan yang dilakukan KKP sebagai tindakan gegabah.
"Ya, tidak apa-apa disegel. Tapi nanti ini akan kami perdebatkan, dan mungkin dibawa ke wilayah DPR untuk merapatkan persoalan ini," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.