Kompas TV nasional hukum

Hakim Pontianak Bebaskan WN China yang Curi 774 Kg Emas di Indonesia, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.tv - 17 Januari 2025, 19:35 WIB
hakim-pontianak-bebaskan-wn-china-yang-curi-774-kg-emas-di-indonesia-jaksa-ajukan-kasasi
Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding warga negara China, Yu Hao (49), dalam kasus penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. (Sumber: DOK KEMENTERIAN ESDM)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada warga negara China yang didakwa mencuri 774 kg emas di Indonesia. Kasasi telah diajukan per Jumat (17/1/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut JPU telah menandatangani akta permohonan kasasi yang bernomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tertanggal 17 Januari 2025.

“Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” kata Harli, Jumat, dikutip Kompas.com.

Menurut Harli, jaksa tengah menyusun memori kasasi agar Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan bebas yang telah ditetapkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Isnurul S. Arif mengabulkan permohonan banding terdakwa atas nama Yu Hao di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca Juga: Begini Kronologi Vonis Bebas Tingkat Banding Yu Hao, Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal 774,27 Kg

Isnurul menyatakan menerima banding Yu Hao sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim menilai Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penambangan tanpa izin. Hakim Isnurul pun membebaskan Yu Hao dari semua dakwaan.

Sebelumnya, Yu Hao didakwa mencuri emas melalui tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat hingga mencapai 774 kg. Kerugian negara akibat tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1.020 triliun.

Pada pengadilan tingkat pertama, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Namun, putusan ini dianulir melalui banding yang dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Isnurul.

Baca Juga: Dapat Jatah Tambang Eks Adaro, Muhammadiyah akan Konsultasi dengan Wamen ESDM


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x