Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Imam Nahrawi di kantor KPK, Jakarta, Selasa(15/10). Inilah kali pertama penyidik KPK memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) setelah resmi menjadi tahanannya.
“Diperiksa (Imam) sebagai saksi untuk tsk MIU (Miftahul Ulum),” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Imam diperiksa sebagai saksi asistennya, Miftahul Ulum, dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Keduanya terlibat dalam kasus yang sama.
Menurut KPK, Imam Nahrawi diduga menerima commitmentfee melalui asisten pribadinya dalam rentang tahun 2014 hingga 2018 sebesar Rp 14,7 miliar dan Rp 11.8 miliar. Jika ditotal nominalnya mencapai angka Rp 26,5 miliar.
Oleh Imam Nahrawi, uang panas ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Setelah empat jam diperiksa penyidik KPK, Imam bungkam seribu bahasa. Satu kata pun tak ia keluarkan dari mulutnya.
Kini penyidik KPK masih mendalami skema bantuan dana hibah tersebut. Tak terkecuali menelusuri aliran dananya yang diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.