JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono membeberkan alasan pihaknya memberhentikan dan menyegel pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
"Kalau dari kacamata KKP, laut itu harus menggunakan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), bukan sertifikat untuk darat," ujarnya dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu (15/1/2025).
Menurut keterangannya, perusahaan yang bertanggung jawab dalam aktivitas pagar laut tersebut belum selesai izinnya.
"Itu PT TRPN ya, mereka sudah mengajukan (izin), belum selesai sampai sekarang," kata Pung.
Pung menambahkan, seharusnya ketika PKKPRL yang menjadi izin penggunaan ruang laut belum selesai, kegiatan tidak boleh dilakukan terlebih dahulu.
"Harusnya ketika belum selesai, belum terbit PKKPRL, tidak boleh dulu melakukan kegiatan," imbuhnya.
"Ini (PT TRPN) sudah melakukan kegiatan dulu," imbuhnya.
Baca Juga: KKP Nyatakan Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Meski Pemprov Jabar Sudah Akui Proyeknya
Selanjutnya, Pung juga menjelaskan, adanya penimbunan yang mengarah ke laut oleh perusahaan dalam aktivitas pagar laut ini.
"Yang terjadi sekarang ini, mereka melakukan pemagaran, terus kemudian mulai menimbun, itu mengarah ke laut, sampai ke sepadan alurnya itu kurang lebih di situ sampai 3 kilo (meter) panjangnya," ungkapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.