JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan pisau yang digunakan tersangka Nanang Irawan (NI) alias Nanang Gimbal untuk menikam aktor Sandy Permana hingga tewas pada Minggu (12/1/2025) lalu.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar menyebut pisau tersebut merupakan pisau yang sudah dimodifikasi.
"Pisaunya adalah pisau besi yang dimodifikasi," kata Kompol Bambang di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
"Ini pisau yang digunakan oleh pelaku NI alias Gimbal ya," ujarnya sambil menunjukkan gambar pisau yang dimaksud.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Sandy Permana Ditangkap, Istri Korban Harap Pelaku Dihukum Mati
Pisau yang diduga digunakan pelaku tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk barang bukti adalah satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nanang Gimbal berhasil ditangkap polisi di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Nanang diduga kabur usai menikam Sandy Permana hingga tewas pada Minggu lalu.
Dipantau dari video Kompas TV, usai ditangkap, Nanang tampak digiring sejumlah pria menuju ke pinggir selokan.
Mereka kemudian menyuruh terduga pelaku untuk menunjukkan pisau yang diduga digunakan untuk menikam Sandy.
Terduga pelaku pun mendatangi selokan yang berada tepat di samping gapura.
Ia lalu tampak berjongkok dan mengambil pisau dari dalam selokan, kemudian memasukkannya ke dalam kantung plastik.
Saat ini, Nanang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.