JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, pada Rabu (15/1/2025).
Terkait pemeriksaan tersebut, Arief mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan saat dirinya diperiksa lima tahun yang lalu.
"(Materi) enggak ada yang baru, sama," kata Arief, Rabu.
Baca Juga: KPK Periksa Kader PDI-P Saeful Bahri dan Eks Ketua KPU Arief Budiman untuk Tersangka Hasto
Hanya saja, dalam pemeriksaan kali ini, Arief diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
"Ya kan judulnya beda, kalau dulu untuk tersangka siapa, kalau kali ini untuk tersangka siapa," ujar Ketua KPU periode 2017-2022, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto pada Selasa, 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan menjadi tesangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hasto diduga bekerja sama dengan Harun, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dalam melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Momen Eks Ketua KPU Arief Budiman Penuhi Panggilan KPK Terkait Hasto
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.
Dalam kasus tersebut, Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1).
Meski demikian KPK belum menahan Hasto dikarenakan penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.