Kompas TV nasional hukum

Begini Kronologi Vonis Bebas Tingkat Banding Yu Hao, Terdakwa Kasus Tambang Emas Ilegal 774,27 Kg

Kompas.tv - 15 Januari 2025, 11:38 WIB
begini-kronologi-vonis-bebas-tingkat-banding-yu-hao-terdakwa-kasus-tambang-emas-ilegal-774-27-kg
Pengadilan Tinggi Pontianak kabulkan banding Yu Hao (49) dalam kasus penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. (Sumber: DOK KEMENTERIAN ESDM)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao (49), warga negara asing (WNA) China. Terdakwa sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

Putusan kontroversial ini tertuang dalam Petikan Putusan Pidana yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif.

Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. 

Putusan ini berbanding terbalik dengan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukum Yu Hao dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Omzet Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat yang Ditutup KPK Diperkirakan Rp1,08 Triliun

"Iya betul, kita wajib kasasi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba menemukan aktivitas penambangan ilegal di area IUP milik PT BRT dan PT SPM yang sedang dalam masa pemeliharaan.

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan temuan lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume tunnel 4.467,2 m3.

Yu Hao diduga mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Raja Ampat Rugikan Negara 3 Miliar

Modusnya adalah memanfaatkan tunnel yang seharusnya dalam masa pemeliharaan untuk melakukan penambangan aktif, termasuk penggunaan bahan peledak dan pemurnian emas di lokasi.

Kementerian ESDM mencatat kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg. Hasil uji sampel menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi, mencapai 337 gram/ton pada sampel batu tergiling.


 




Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x