JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi para orangtua yang sebentar lagi akan mempunya bayi, sebaiknya mempersiapkan diri untuk mendaftarkan bayi baru lahir mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pasalnya, mereka juga butuh perlindungan jaminan layanan kesehatan begitu terlahir ke dunia. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, biaya perawatan mereka selama di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya akan ditanggung BPJS. Apalagi jika bayi lahir dengan kondisi tertentu sehingga membutuhkan perawatan khusus.
Jika tak ditanggung BPJS Kesehatan, maka orangtua atau keluarga lainnya harus mengeluarkan biaya sendiri yang bisa jadi jumlahnya sangat banyak.
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Rabu (15/1/2025), berikut syarat, ketentuan, dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan;
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan;
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
A. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan
- Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
B. Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
C. Peserta PBPU & BP (Peserta Buka Penerima Upah & Bukan Pekerja)
- Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
- Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
- Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.