JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memastikan persiapan ibadah bagi calon jemaah haji reguler dan petugas haji berjalan lancar, khususnya soal akses layanan kesehatan. Karena itu pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan memastikan seluruh calon jemaah haji reguler sudah terdaftar Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan berstatus aktif.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan calon jemaah haji dan petugas haji. Jika calon jemaah haji dan petugas haji belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Bisa lewat HP, Berikut Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online
Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi calon jemaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.
”Beberapa kasus terdapat jemaah yang mengalami sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kesepesertaan JKN tidak aktif," kata Ghufron dalam keterangan resminya, Rabu (15/1/2025).
"Tentu diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di manapun ia ditempatkan,” tambahnya.
Baca Juga: Stok Obat Pasien BPJS Kesehatan Sering Kosong? Ini Alasannya
Jika sudah menjadi peserta JKN, tapi statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, calon jemaah dan petugas dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi calon jemaah haji dan petugas haji yang menunggak iuran dan belum mampu membayar, dapat mendaftarkan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Program REHAB memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU)/mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Layanan JKN ini berlaku di seluruh Indonesia baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit).
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Berobat hanya Gunakan NIK KTP
Dalam Program JKN, calon jemaah haji dan petugas haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN
”Dari hasil skrining riwayat kesehatan calon jemaah haji dan petugas haji yang berisiko dapat mengunjungi fasilitas kesehatan sebagai tindak lanjut atas hasil skrining riwayat kesehatan yang telah mereka ikuti sebelum menjalankan ibadah suci. Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi calon jemaah haji dan petugas haji," tuturnya.
Ghufron menjelaskan, skrining riwayat kesehatan juga bisa untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin. Sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh fasilitas kesehatan agar tidak menjadi sakit atau mencegah kondisinya bertambah parah. Hal ini penting diketahui dan diantisipasi bersama sebelum calon jemaah haji dan petugas haji berangkat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Waspada Hoaks Penghapusan Tunggakan Melalui Peralihan ke PBI
Tahun ini, Indonesia memberangkatkan 221.000 calon jemaah haji ke Tanah Suci. Dalam Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang diterbitkan Kemenag, pada 1 Mei 2025 calon jemaah haji mulai masuk asrama haji.
Lalu pada 2 Mei 2025, awal pemberangkatan calon jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah. Kemudian pada 11 Juni 2025, adalah awal pemulangan jemaah haji gelombang I.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.