JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang.
Hal itu tertuang dalam diktum ketiga belas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," demikian bunyi diktum ketiga belas.
Baca Juga: Isi Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 soal PPPK Paruh Waktu, Ini Golongan Honorer yang Diangkat
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK full time didasarkan pada hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
"Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," bunyi diktum kedelapan belas.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2024 setelah Dinyatakan Lulus
Diketahui, skema PPPK Paruh Waktu adalah sistem yang dirancang pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.
PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.