JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menang melawan gugatan praperadilan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka yang bersangkutan.
Keyakinan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
"Masalah praperadilan yang diajukan, prinsipnya kami semua ini yakin optimis bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan daripada seorang tersangka mengajukan praperadilan," kata Setyo, seperti dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Dian.
Baca Juga: Update Kasus Hasto: KPK Panggil Plt Dirjen Imigrasi hingga Sekuriti Markas PDI-P
Menurut penjelasannya, pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bertarung di sidang praperadilan Hasto yang akan digelar 21 Januari 2025 mendatang.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, tim hukum KPK, juga akan membuktikan dalam persidangan, apa yang dipersangkakan oleh penyidik adalah sesuai dengan fakta.
"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa perbuatan yang dilakukan oleh HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan dan perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Setyo juga memastikan tim penyidik tidak terintimidasi dengan klaim banyaknya pengacara yang membela Hasto.
Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Hasto yang Minta Penundaan Pemeriksaan: Penyidikan dan Praperadilan Itu Beda
"Sama sekali tidak ada rasa intimidasi, intervensi dan lain-lain karena kami yakin yang kami lakukan adalah prosedural, profesional dan proporsiona," ucapnya.
"Jadi kalau kami sudah melakukan seperti itu, apalagi yang kami khawatirkan. Tidak ada lagi kekhawatiran-kekhawatiran, semuanya kita lakukan sesuai yang menjadi persyaratan dan ketentuan di KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Permohonan praperadilan yang teregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.