Kompas TV nasional hukum

Buntut Kasus DWP Belum Usai, 2 Personel Polisi Kembali Didemosi

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 22:25 WIB
buntut-kasus-dwp-belum-usai-2-personel-polisi-kembali-didemosi
Ilustrasi panggung acara Djakarta Warehouse Project (DWP). (Sumber: Antara)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buntut kasus dugaan pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP), pihak Polri kembali melakukan demosi (pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah) terhadap 2 personel yang terlibat kasus tersebut. 

Adapun kedua personel ini adalah Aipda Hadi Jhontua Simarmata dan Aipda Hadi Luthfi Hidayat. 

Keterangan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Kabagpenum Ropenmas Divhumas) Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," ujarnya, menerangkan demosi terhadap Aipda Hadi Jhontua Simarmata, dikutip Antara

Sementara itu, Aipda Hadi Luthfi Hidayat didemosi dalam kurun waktu yang lebih singkat, yakni selama 5 tahun, juga selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse. 

Baca Juga: Kasus DWP Tiga Polisi Polda Metro Dipecat, Sembilan Demosi, Kapolri: Tak Ada Ampun Bagi Pelanggar

Adapun keduanya terbukti melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Erdi. 

Didemosinya 2 personel kepolisian ini menyusul sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan demosi terhadap 20 anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan di DWP. 

Tiga di antaranya adalah Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak (eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya) yang diberi sanksi PTDH.

Lalu AKBP Malvino Edward Yusticia (eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang diberi sanksi pemberhentian, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang diberi sanksi pemecatan. 

Baca Juga: Daftar 20 Anggota Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP, 3 Dipecat

Adapun 17 personel lain yang mendapat sanksi demosi buntut kasus pemerasan di DWP, di antaranya: 

  1. Kompol Dzul Fadlan (eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 8 tahun 
  2. Iptu Syaharuddin (eks Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 8 tahun 
  3. Iptu Sehatma Manik (eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 8 tahun.
  4. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto (eks Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 5 tahun.
  5. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 5 tahun.
  6. Bripka Wahyu Tri Haryanto (eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 5 tahun. 
  7. Brigadir Dwi Wicaksono (eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 5 tahun. 
  8. Bripka Siap Pratama (eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), demosi 5 tahun.
  9. Briptu Dodi (eks Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) demosi 5 tahun.
  10. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan (eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat), demosi 5 tahun. 
  11. AKP Fauzan (eks Kanit Reskrim Polsek Kemayoran) demosi 8 tahun. 
  12. Ipda Win Stone (eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran), demosi 8 tahun. 
  13. AKP Rio Hangwidya Kartika (eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus), demosi 8 tahun. 
  14. Bripka Ricky Sihite (eks Kasi Humas Polsek Kemayoran), demosi 5 tahun. 
  15. Iptu Agung Setiawan (eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus), demosi 6 tahun karena terlibat dalam pemerasan.
  16. Brigadir Hendy Kurniawan (eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus), demosi 8 tahun. 
  17. Iptu Jemi Ardianto (eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus), demosi 8 tahun. 

 




Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x