JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono (RS), Selasa (14/1/2025) pagi.
Penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Tadi pagi jam 05.00 WIB, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) telah melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut penjelasannya, dua lokasi yang digeledah yakni rumah Rudi yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ia menyebut, dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik dan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan rupiah.
"Menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat, dorar Singapura dan Rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RST atas nama Helsi Susanti yang ada di rumah RS," jelasnya.
Rincian uang yang ditemukan yaitu, Rp1.728.844.000, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Langsung Ditahan Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Rudi Suparmono ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung di Palembang, Selasa. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Qohar.
Selain menetapkan Rudi sebagai tersangka, Kejagung juga menahannya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.