Kompas TV nasional politik

[FULL] Selebritas Jadi Staf Khusus, Segini Besaran Gaji Bulanan Stafsus: Tembus 30 Juta!

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 21:40 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

KOMPAS.TV - Secara aturan, staf khusus kementerian koordinator atau kementerian diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.

Aturannya maksimal 5 orang, harus disetujui Presiden, bisa berasal dari PNS dan non-PNS, serta diberikan hak keuangan setara eselon satu-B.

Lalu, besaran hak keuangan atau gaji dari staf khusus yang setara eselon satu-B terdiri dari gaji pokok antara 3,7 juta hingga maksimal 6,3 juta rupiah per bulan.

Tunjangan kinerja yang diberikan masuk dalam kategori kelas 16, yakni 27,5 juta rupiah per bulan.

Ini berarti, dalam sebulan staf khusus akan mendapatkan gaji dengan kisaran antara 31,3 juta rupiah hingga maksimal 33,9 juta rupiah.

Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Alasan Lantik Raline Shah Jadi Stafsus: Pekerja Seni, Punya Koneksi

#stafkhusus #gajistafsus #pemerintah




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x